
Penekanan Peningkatan Penyerapan Komoditas Garam Hasil Produksi Dalam Negeri
UPLAND Project - Kemenperin fasilitasi industri serap garam lokal lebih dari 1 juta Ton, dengan upaya yang telah dilakukan, diantaranya melalui pemberian fasilitas kerja sama antara industry pengolahan garam dengan petani atau pertambak garam di tanah air.
“oleh karena itu, pada hari ini, kami mengumpulkan sejumlah perusahaan industri pengolah garam dan para petani, petambak, kelompok atau koperasi petani garam untuk melakukan penandatanganan nota kesepahaman dala penyerapan lokaltahun 2020,” kata mentri perindustrian agus gumiwang kartasasmita di Jakarta.
Kerjasama tersebut merupakan langkah kongkrit menperin dan pelaku industri dalam upaya mendukung kesejahteraan petani dan petambak garam dalam negri, hal ini juga menjadi salah satu penunjang dalam proses pertumbuhan ekonomi pada sektor industri.
”Sinergi ini merupakan salah satru bukti kongkrit bahwa kemenperin dan pelaku industri turut
mendukung kesejahteraan petani dan petambak garam dalam negeri, yang diyakini akan mendukung pertumbuhan ekonomi, utamanya pada sektor industri sebagai komponen bahan baku dan penolong industri hilirnya serta dalam mendukung ketahanan pangan nasional,” tutur Menperin.
Tidak hanya itu, melalui Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) menperin membantu petani garam dalam upaya meningkatkan kualitas garam produksi dalam negri.
“Kerja sama antara industri dengan petani garam tidak hanya sampai pada penyerapan garam produksi dalam negeri saja, tetapi komitmen industri pengolahan garam melalui Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) untuk membantu petani garam dalam hal peningkatan kualitas garam produksi dalam negeri,” papar Agus.
Menperin menjelaskan, garam merupakan komoditas strategis yang penggunaannya sangat luas, mulai dari sektor konsumsi baik rumah tangga maupun komersial (hotel, restoran dan katering), hingga sektor industri meliputi industri aneka pangan (porduksi mi instan, biskuit, bumbu-bumbuan, makanan ringan, dan produk aneka pangan lainnya), industri farmasi (cairan infus, cairan hemodialisa, dan obat-obatan lainnya), industri tekstil dan penyamakan kulit, industri klor alkali (petrokimia dan pulp kertas), bahkan untuk water treatment di industri dan pengeboran minyak.
“Beberapa jenis garam untuk kebutuhan industri sudah dirumuskan standarnya melalui SNI. Selain itu, sejumlah sektor industri, seperti industri klor alkali (CAP), industri farmasi dan kosmetik, serta industri aneka pangan membutuhkan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong dengan spesfikasi yang cukup tinggi, baik dari sisi minimum kandungan NaCl yang di atas 97% maupun cemaran logam dan kadar Ca maupun Mg yang dipersyaratkan cukup rendah,” ungkapnya.
Penandatanganan nota kesepahaman untuk penyerapan garam lokal tersebut diwakili oleh 7 industri pengolahan garam dari total 15 industri pengolahan garam yang akan melakukan penyerapan garam lokal dari 27 orang perwakilan petani atau petambak garam.