
Mengenal Good Agriculture Practice dalam Meningkatkan Produksi
UPLAND Project - Era perdagangan bebas menuntut siapapun untuk meningkatkan kualitas karena pada era ini tidak lagi tergantung pada hambatan tarif melainkan terhadap quality barrier. Hanya produk berkualitas baik dari mutu dan kemananan produk yang dapat keluar
masuk dari dan ke suatu negara.
Untuk mewujudkan hal tersebut, maka produsen harus menaati peraturan
yang berlaku dalam menghasilkan produknya sesuai dengan standar yang telah
ditentukan. Apabila ingin produk hasil pertaniannya diterima pada perdagangan
bebas, maka seorang produsen harus mentaati salah satu sistem sertifikasi yang
disebut sebagai Good Agricultural Practices atau disingkat GAP.
Berdasarkan informasi Kementerian Pertanian, GAP merupakan sebuah teknis
penerapan sistem sertifikasi proses produksi pertanian yang menggunakan teknologi
maju ramah lingkungan dan berkelanjutan, sehingga produk panen aman dikonsumsi,
kesejahteraan pekerja diperhatikan dan usahatani yang memberikan keuntungan
ekonomi bagi petani.
GAP telah diterapkan di Indonesia sejak tahun 2003 dimulai dari GAP
komoditas sayuran yang secara berangsur mewajibkan semua produk bahan pangan
untuk perdagangan global memiliki sertifikat GAP. ASEAN-GAP sendiri menekankan
terhadap empat komponen yaitu (1) keamanan konsumsi pangan; (2) pengelolaan
lingkungan dengan benar; (3) keamanan, kesehatan dan kesejahteraan pekerja
lapang; (4) jaminan kualitas produk dan traceability produk.