[email protected] (021) 7823975

Rumah Pangan Lestari (RPL), Solusi Bagi Masyarakat

UPLAND Project, Jakarta - Kementerian Pertanian telah menginisiasi optimalisasi pemanfaatan pekarangan melalui konsep Rumah Pangan Lestari (RPL). RPL adalah program pertanian yang menafaatkan pekarangan rumah penduduk untuk dimanfaatkan dengan berbagai sumberdaya lokal secara bijaksana yang menajmin kesinambungan penyedia bahan pangan rumah tangga yang berkualitas dan beragam

Rumah Pangan Lestari (RPL) dibangun dengan prinsip pemanfaatan pekarangan yang ramah lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi keluarga, serta peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Tujuan pembangunan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) oleh pemerintah adalah untuk meningkatkan keterampilan keluarga dan masyarakat dalam pemanfaatan lahan pekarangan di perkotaan maupun pedesaan untuk budidaya tanaman pangan, buah sayuran, dan tanaman obat keluarga (toga). Selain itu, Kawasan Rumah Pangan Lestari juga dapat dimanfaatkan untuk pemeliharaan ternak dan ikan, serta diversifikasi pangan, pengolahan hasil dan pengolahan limbah rumah tanagga menjadi kompos.

Program Rumah Pangan Lestari (RPL) juga bertujuan untuk mengembangkan sumber benih/bibit guna menjaga keberlangsungan pemanfaatan pekarangan dan melakukan pelestarian tanaman pangan lokal untuk masa depan.

Dengan melakukan program RPL, masyarakat diharapkan akan mampu secara mandiri memproduksi pangan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Selain itu, pengelolaan RPL dengan baik akan dapat membantu menaikan pendapatan masyarakat tanpa perlu menjalankan pertanian di lahan yang luas dan dengan biaya yang relative mahal.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Kami ingin mengajak Anda untuk terus menjelajahi dan memperdalam pengetahuan Anda. Temukan berita terbaru dan artikel bermanfaat dengan mengklik tautan berikut upland.psp.pertanian.go.id.