[email protected] (021) 7823975

Pembahasan Progress Kegiatan UPLAND Semester I TA 2025

Dalam rangka koordinasi percepatan pelaksanaan kegiatan project UPLAND tahun 2025, maka dilakukan pertemuan secara hybrid di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2025 dengan mengundang beberapa instansi yang terkait, baik dari Kementerian Pertanian, seperti Biro KLN, Ditjen LIP, Ditjen PSP, kemudian dari mitra kerjasama, IFAD dan IsDB, dari Dinas Pertanian/ Peternakan Provinsi maupun Kabupaten pelaksana kegiatan UPLAND, pengelola kegiatan UPLAND di pusat dan kabupaten, serta para konsultan. Tujuan dari kegiatan adalah mengevaluasi pelaksanaan kegiatan UPLAND semester I TA 2025 melalui mitigasi permasalahan yang terjadi di lapangan serta menentukan strategi percepatan yang paling tepat untuk dikerjakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Instrumen monitoring dan evaluasi menjadi tolok ukur progress kegiatan di kabupaten, yaitu dengan memperhitungkan proyeksi penyerapan anggaran di tiap kabupaten, realisasi kegiatan infrastruktur, realisasi keuangan di aplikasi MIS, serta kelengkapan dokumen laporan kabupaten. Dari 4 justifikasi tersebut, maka dapat dipilah status dari tiap kabupaten terhadap pelaksanaan kegiatan adalah at risk😞, behind schedule😑, dan on schedule😊. Dari hasil assessment diperoleh kondisinya adalah Kabupaten Cirebon, Garut, Gorontalo, Minahasa Selatan, dan Subang masuk katergori at risk, kemudian Kabupaten Banjarnegara, Lebak, Malang, Purbalingga, dan Tasikmalaya masuk kategori behind schedule. Lalu Kabupaten Lombok Timur, Magelang, Sumbawa, dan Sumenep masuk kategori on schedule

Beberapa hal yang menjadi kendala dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan, adalah adanya perubahan CPCL yang berpengaruh pada kebijakan kemenkeu untuk menyetujui alokasi anggaran. Kemudian beberapa kegiatan infrastruktur belum berjalan sesuai dengan timeline yang sudah disusun, sehingga perlu strategi percepatan sesuai dengan kendala yang dihadapi. Kegiatan microfinance juga perlu diperhatikan secara detail mengenai tahapan yang sudah dijalankan di tiap kabupaten agar terpenuhi persyaratan, kebutuhan, serta terkoordinasi lingkup stakeholder yang terkait. Trend yang terjadi saat ini, kecenderungannya untuk komponen 2 (Agribusiness and Livelihood Facilitation) masih berjalan lamban, sehingga microfinance menjadi penting untuk menjangkau pemanfaatannya secara luas. Pengadaan bibit untuk komoditas baru juga menjadi hal yang vital karena berpengaruh pada kelanjutan kegiatan lainnya yang mendukung pengembangan komoditas baru tersebut. Kegiatan ongranting masih agak terhambat realisasinya, walaupun waktu yang tersisa tinggal kurang lebih 6 bulan. Oleh karena itu, alur proses perencanaan dan pelaksanaan perlu di-mantain dengan baik dari proses penyusunan RAB, pengusulan CPCL, proses pengadaan hingga finalisasi kegiatan. Peran dari pengelola kegiatan UPLAND provinsi menjadi penting untuk melakukan supervisi penyelesaian masalah di tiap kabupaten.

Saat ini rekrutmen konsultan dan officer pendukung kegiatan UPLAND sudah semuanya terpenuhi, sehingga perlu didorong untuk membantu proses percepatan pelaksanaan kegiatan. Salah satu upaya untuk mendukung peningkatan pencapaian adalah dengan mengoptimalkan peran dari tiap konsultan. Proses pelaksanaan pekerjaan infrastruktur perlu dilakukan secara intens oleh DSC dengan fokus yang masih progress 0%. Kemudian PMC melakukan konsolidasi data dan informasi dengan mengoptimalkan peran dari tim keuangan, pengadaan, dan monev. PIA menjadi leader konsultan individu, dan bertindak sebagai dirijen dalam orkestrasi pelaksanaan kegiatan UPLAND. Konsultan individu mengawal progress pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ruang lingkup dan keahliannya.

Kemudian untuk mendukung keberlanjutan kegiatan,  terkait dengan kegiatan yang sudah dilakukan sebelumnya melalui intervensi UPLAND, masih ada sarana yang belum dimanfaatkan secara optimal. Juga diperhatikan pemeliharaannya agar aset yang dimiliki dapat digunakan dengan baik dalam jangka waktu yang lama. Akan lebih kuat lagi, dengan adanya penguatan dan dukunngan dari stakeholder lainnya, misalnya dari pemerintah daerah, instansi maupun swasta untuk memberikan perhatian khusus melalui pembinaan kelembagaan, jika kelembagaan sudah bagus kedepannya berjalan sendiri dengan baik.